Profil Komite Etik Penelitian (KEP) LPPM UNSOED

Komite Etik Penelitian (KEP) adalah sebuah badan atau unit independen yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman. Komite Etik Penelitian LPPM Unsoed memiliki dua panel, yaitu panel sains dan teknologi (Panel Saintek) yang menelaah protokol penelitian di bidang saintek non-kesehatan dengan subjek hewan atau tanaman, serta panel sosial dan humaniora (Panel Soshum) yang menelaah protokol penelitian di bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta perilaku dengan subjek manusia.

Etika penelitian (Research Ethics) adalah penerapan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah etik/ moral pada penelitian. Penerapan prinsip-prinsip ini meliputi proses penyusunan proposal dan (terutama) protokol penelitian, pengumpulan data, analisis, pelaporan, serta publikasi penelitian. Sebuah komite etik penelitian bertugas meninjau penerapan prinsip-prinsip etik pada sebuah penelitian yang melibatkan subyek manusia dan hewan, untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan peserta penelitian maupun peneliti sendiri. Komite etik penelitian bertugas memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi dan memastikan bahwa peneliti tidak melakukan hal-hal yang merugikan subyek penelitian. 

Protokol penelitian yang telah ditelaah oleh sebuah KEP dan dinyatakan telah memenuhi prinsip-prinsip etika penelitian, akan memperoleh persetujuan etik (ethical approval) atau kelaikan etik (ethical clearance) dari KEP yang menelaah. Sebuah Ethical Clearance atau Ethical Approval mencerminkan komitmen peneliti untuk bertindak sesuai dengan standar moral dalam melakukan penelitian serta merupakan acuan bagi peneliti dalam menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan keadilan dalam melakukan penelitian. Oleh karena itu, setiap kegiatan riset yang melibatkan subyek manusia maupun hewan disarankan untuk mengajukan telaah etik kepada sebuah komite etik penelitian sebelum penelitian dilaksanakan demi menjaga nilai-nilai etik selama penelitian berlangsung.

Komite Etik Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengadbian kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman (KEP LPPM Unsoed) dibentuk untuk memenuhi kebutuhan peneliti di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) khususnya dan universitas atau lembaga penelitian di luar Unsoed serta masyarakat yang membutuhkan Persetujuan Etik pada umumnya.

Peran KEP LPPM Unsoed

  • Komisi Etik Sains dan Teknologi (Panel Sanintek) dan Komisi Etik Sosial Humaniora (Panel Soshum) segala sesuatu terkait pemrosesan telaah etik yang diajukan peneliti
  • Menyelenggarakan dan memfasilitasi pelatihan etik penelitian bagi anggota KEP dan para dosen dan peneliti
  • Melakukan edukasi dan melayani konsultasi terkait etik penelitian bagi para dosen dan peneliti

Tugas khusus Panel:

  1. Menyusun prosedur operasional standar (SOP) terkait layanan telah etik penelitian
  2. Melakukan telaah etik atas protokol penelitian yang diajukan oleh aplikan (peneliti)
  3. Memberikan saran perbaikan atas protokol penelitian yang diajukan oleh peneliti
  4. Mengeluarkan dokumen kelaikan etik (ethical approval / ethical clearance) atas protokol penelitian yang disetujui
  5. Memberikan layanan konsultasi secara langsung kepada peneliti terkait protokol penelitian yang diajukan, bila diperlukan