Komite Etik Penelitian (KEP)
LPPM UNSOED
PROFIL
Komite Etik Penelitian (KEP) adalah sebuah badan atau unit independen yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman. Komite Etik Penelitian LPPM Unsoed memiliki dua panel, yaitu panel sains dan teknologi (Panel Saintek) yang menelaah protokol penelitian di bidang saintek non-kesehatan dengan subjek hewan atau tanaman, serta panel sosial dan humaniora (Panel Soshum) yang menelaah protokol penelitian di bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta perilaku dengan subjek manusia.
Syarat Umum Pengajuan Kelaikan Etik (Ethical Clearance/ EC)
- Kelaikan Etik (EC) diajukan sebelum penelitian dilaksanakan dan tidak dapat diberikan pada penelitian yang sudah berlangsung.
- Mengisi formulir Aplikasi Telaah Etik dan Formulir kelengkapannya yang dapat diunduh dari web Komite Etik Penelitian (KEP) LPPM Unsoed sesuai bidang penelitian, untuk Panel Saintek (klik disini) dan Panel Soshum (klik disini).
- Pengajuan formulir Aplikasi Telaah Etik beserta kelengkapannya (pada masing-masing bidang) melalui alamat yang tertera pada halaman masing-masing panel.
- Komite Etik Penelitian tidak bertanggungjawab dengan akibat dan konsekuensi dilaksanakannya penelitian/ kegiatan sebelum Kelaikan Etik (EC)
- Lembar Persetujuan Kelaikan Etik (EC) dilengkapi dengan nomor Kelaikan Etik, tanggal dan tanda tangan Ketua KEP LPPM Unsoed.
- Penelitian yang melibatkan subyek penelitian yang dilindungi berdasarkan Undang-undang harus mendapatkan ijin penelitian dari instansi terkait (sesuai ketentuan pada masing-masing panel).
- Pengajuan Kelaikan Etik (EC) oleh mahasiswa, disertai surat keterangan dari Wakil Dekan Bidang 1 Fakultas yang bersangkutan bahwa proposal telah melalui seminar proposal dan atau rapat Komisi Tugas Akhir.
- Surat Kelaikan Etik (EC) dikeluarkan setelah melalui proses review dan revisi sesuai dengan waktu yang ditentukan (dapat dilihat pada alur mekanisme pengajuan Kelaikan Etik (EC)).
Setelah proses review selesai, peneliti akan menerima tagihan (billing) untuk pembayaran biaya pengajuan Kelayakan Etik (Ethical Clearance); peneliti diwajibkan melakukan pembayaran sesuai jumlah yang telah ditentukan. Bukti pembayaran atau transfer kemudian harus dikirimkan melalui email ke alamat komisietiksoshum@unsoed.ac.id untuk penelitian bidang sosial humaniora, atau ke komisietiksaintek@unsoed.ac.id untuk penelitian bidang sains dan teknologi. Setelah bukti pembayaran diterima dan diverifikasi, Surat Keterangan Kelayakan Etik (EC) akan diterbitkan.
INDEPENDEN
Tidak Terpengaruh oleh tekanan atau Pengaruh dari pihak luar, sehingga bisa membuat keputusan yang objektif dan tidak memihak
BERINTEGRITAS
Memegang teguh prinsip-prinsip moral dan etika, serta bertindak jujur dan konsisten dalam segala situasi
TRANSPARAN
Menjalankan tugas dan membuat keputusan secara terbuka dan jelas, sehingga mudah dipahami oleh semua pihak
AKUNTABEL
Bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil, serta siap menerima konsekuensi dari keputusan tersebut


